Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberika n layanan kepada Pengguna SPBE.
Pengguna
SPBE adalah instansi pusat, pemerintahdaerah, pegawai Aparatur Sipil Negara,
perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE
Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan
tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan
keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
Untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan,
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap Kementerian/ Lembaga /
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota.
Sedangkan
tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang
penerapan SPBE pada setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta
memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE
Kebijakan
SPBE Nasional :
Perpres-2018-95-Sistem-Pemerintahan-Berbasis-Elektronik-SPBEDownload