Manajemen Risiko SPBE
DOMAIN
3. MANAJEMEN SPBE. ASPEK 5 – PENERAPAN MANAJEMEN SPBE – Indikator 21 : Tingkat kematangan penerapan manajemen Risiko SPBE.
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ditetapkan Peraturan Menteri
PANRB no 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang
meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan
terbaik terkait Risiko SPBE.
Risiko
SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi
keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Proses
Manajemen Risiko SPBE yang dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah terdiri atas proses:
- komunikasi
dan konsultasi;
- penetapan
konteks Risiko SPBE;
- penilaian
Risiko SPBE, yang terdiri atas identifikasi Risiko SPBE, analisis Risiko
SPBE, dan evaluasi Risiko SPBE;
- penanganan
Risiko SPBE;
- pemantauan
dan reviu;
- pencatatan
dan pelapora
Output
manajemen resiko :
FORMULIR
1.0
PAKTA INTEGRITAS MANAJEMEN RISIKO SPBE
FORMULIR
2.0
KONTEKS RISIKO SPBE
FORMULIR
3.0
PENILAIAN RISIKO SPBE
FORMULIR
4.0
RENCANA PENANGANAN RISIKO SPBE
FORMULIR
5.0
LAPORAN PEMANTAUAN RISIKO SPBE
Tingkat
kematangan penerapan manajemen Risiko SPBE :
- Kegiatan
Manajemen Risiko SPBE BELUM atau TELAH diterapkan. Kondisi: Kegiatan
Manajemen Risiko SPBE diterapkan TANPA PROGRAM KEGIATAN yang terarah dan
terencana
- Kriteria
tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan
dengan mengacu PROGRAM KEGIATAN yang TERARAH dan TERENCANA. Kondisi:
Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan TANPA mengacu pada PEDOMAN
manajemen risiko SPBE.
- Kriteria
tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah DILAKSANAKAN
dengan MENGACU pada PEDOMAN manajemen risiko SPBE.
- Kriteria
tingkat 3 telah terpenuhi dan KEBIJAKANN STRATEGIS Manajemen Risiko SPBE
TELAH DITETAPKAN oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi
SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit
kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu,
penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara
periodik.
- Kriteria
tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko
SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE.