INDIKATOR 42. LAYANAN PENGADUAN

Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

 

Layanan pengaduan pelayanan publik yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu:

https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-Probolinggo

Layanan pengaduan pelayanan publik lokal ” MATUR BUPATI.

1. Media Aspirasi dan Tanya Jawab Untuk Rakyat versi web

2. Media Aspirasi dan Tanya Jawab Untuk Rakyat versi mobile

Prosedur pengelolaan aplikasi matur bupati : Laporan dari masyarakat akan di validasi / verifikasi oleh admin utama, selanjutnya laporan yang terverifikasi adan didisposisi kepada OPD terkait untuk diberikan tanggapan.

Masyarakat / pelapor dapat mengetahui setiap tahapan / proses tindak lanjut melalui indikator yang terdapat pada aplikasi maupun melalui notifikasi melalui eMail yang diinputkan saat mengisikan formulir pelaporan.

Laporan masyarakat yang disampaikan melalui portal pengaduan pusat lapor.go.id maupun portal pengaduan provisi (laporgub.jatengprov.go.id) diinputkan oleh admin utama ke dalam matur bupati, sehingga admin OPD hanya mengelola satu akun aplikasi pengaduan saja

 

KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA LAYANAN PENGADUAN DI KOTA PROBOLINGGO :

Peraturan-Bupati-Probolinggo-Nomor-20-Tahun-2020-tentang-Perubahan-atas-perbup-nomor-90-tahun-2018-tentang-pedoman-Pengelolaan-Pengaduan-Masyarakat-Melalui-Aplikasi-maturbupDownload

perbup-nomor-89-Tahun-2018-tentang-Pedoman-Pengelolaan-Portal-Data-Kabupaten-Probolinggo-Melalui-Aplikasi-Satu-DataDownload

SOP-MONITORING-DAN-EVALUASI-PENGELOLAAN-PENGADUANDownload

 

 


LINK TERKAIT