Layanan
pengaduan pelayanan publik yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo
yaitu:
https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-Probolinggo
Layanan
pengaduan pelayanan publik lokal ” MATUR BUPATI.
Prosedur
pengelolaan aplikasi matur bupati : Laporan dari masyarakat akan di validasi / verifikasi oleh
admin utama, selanjutnya laporan yang terverifikasi adan didisposisi kepada OPD
terkait untuk diberikan tanggapan.
Masyarakat
/ pelapor dapat mengetahui setiap tahapan / proses tindak lanjut melalui
indikator yang terdapat pada aplikasi maupun melalui notifikasi melalui eMail
yang diinputkan saat mengisikan formulir pelaporan.
Laporan
masyarakat yang disampaikan melalui portal pengaduan pusat lapor.go.id maupun
portal pengaduan provisi (laporgub.jatengprov.go.id) diinputkan oleh admin
utama ke dalam matur bupati, sehingga admin OPD hanya mengelola satu akun aplikasi
pengaduan saja
KEBIJAKAN
DAN TATA KELOLA LAYANAN PENGADUAN DI KOTA PROBOLINGGO :
Peraturan-Bupati-Probolinggo-Nomor-20-Tahun-2020-tentang-Perubahan-atas-perbup-nomor-90-tahun-2018-tentang-pedoman-Pengelolaan-Pengaduan-Masyarakat-Melalui-Aplikasi-maturbupDownload
perbup-nomor-89-Tahun-2018-tentang-Pedoman-Pengelolaan-Portal-Data-Kabupaten-Probolinggo-Melalui-Aplikasi-Satu-DataDownload
SOP-MONITORING-DAN-EVALUASI-PENGELOLAAN-PENGADUANDownload