KANIGARAN - Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (e-government) untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).